Mulai Senin Depan, Melintasi Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat Wajib Bawa SRTP, Ini Syarat dan Cara Buatnya

- 9 Juli 2021, 20:00 WIB
Ini syarat dan cara buat STRP yang wajib dibawa ketika melintas penyekatan PPKM Darurat.
Ini syarat dan cara buat STRP yang wajib dibawa ketika melintas penyekatan PPKM Darurat. /Tangkapan layar Twitter/@DKIJAkarta./

Dilansir dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta), warga Jabodetabek yang ingin beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat, wajib membawa STRP.

SRTP berlaku untuk tiga kategori. Pertama, untuk pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: VIRAL! Seorang Pria Asal Kaltim Anggap Seekor Buaya Bak Anak Kandungnya

Kedua, untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketiga, untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Berikut syarat lengkap dan cara pembuatan STRP untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021:

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Ini untuk Peringatan Dini Menurunnya Imun Pada Tubuh Manusia

Syarat SRTP Sektor Esensial

1. KTP pemohohon

2. Surat tugas dari perusahaan. Untuk rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah