3. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
4. Foto 4x6 berwarna. Untuk rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas. Syarat SRTP Sektor Kritikal 1. KTP pemohon.
2. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.
3. Foto 4x6 berwarna.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, berikut langkah-langkah atau cara buat kartu STRP.
1. Pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi formulir, kemudian upload dan submit
3. Verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan kartu DPMPTSP
Artikel Rekomendasi