Mulai Senin Depan, Melintasi Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat Wajib Bawa SRTP, Ini Syarat dan Cara Buatnya

- 9 Juli 2021, 20:00 WIB
Ini syarat dan cara buat STRP yang wajib dibawa ketika melintas penyekatan PPKM Darurat.
Ini syarat dan cara buat STRP yang wajib dibawa ketika melintas penyekatan PPKM Darurat. /Tangkapan layar Twitter/@DKIJAkarta./

3. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.

4. Foto 4x6 berwarna. Untuk rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas. Syarat SRTP Sektor Kritikal 1. KTP pemohon.

2. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.

3. Foto 4x6 berwarna.

Baca Juga: Kelaparan Lebih Membunuh daripada Covid-19, Oxfam Laporkan 11 Orang dalam Satu Menit Meninggal Karena Lapar

Setelah melengkapi persyaratan di atas, berikut langkah-langkah atau cara buat kartu STRP.

1. Pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi formulir, kemudian upload dan submit

3. Verifikasi berkas UP PMPTSP

4. Penerbitan kartu DPMPTSP

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah