Yasonna Jengah Tingkah Nakal Pejabat Polri atas Pelarian Djoko Tjandra: tak Hanya Lengser, Pidana!

- 2 Agustus 2020, 12:37 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly
Menkumham Yasonna H. Laoly /dok

PR PANGANDARAN - Perburuan pelaku pidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra tidak hanya menyedot perhatian publik.

Akan tetapi, juga mengundang kemarahan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, terutama Menkumham, Yasonna Laoly .

Terlebih terseretnya sejumlah jendral di tubuh Polri terkait kasus buronan kelas kakap itu menjadi pukulan terberat bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga: 2 Member BTS Ini Blak-blakkan Cerita 'Ngenes' Diputusin Pacar Lantaran Nyaris Jadi Selingkuhan

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra dengan leluasa melenggang keluar-masuk Indonesia meksipun ia berstatus buronan.

Yasonna H Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kendati demikian, Laoly pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jendral atas kasus tersebut dan menangkap Djoko, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Ambulans Tabrak Truk di Tol Kebon Jeruk, Pengemudi Tutup Usia

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra,

Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rela Berjalan di Tepi Jurang Demi Menyebar Daging Kurban

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

Lebih lanjut, Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia.

SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Gaji ke-13 CAIR! Tunggu Pekan Kedua Agustus Setelah Jokowi Selesai Tanda Tangan Naskah PP

Hal tersebut seperti dipublikasikan Warta Ekonomi dalam artikel "Lengser Gak Cukup! Yasonna: Yang Bantu Djoko Tjandra Terancam...," yang bersumber dari Republika.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009.

Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Pendapat Positif sang Ibu Tentang Kedekatan dan Kepribadian Lesty Kejora

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.***(Redaksi WE)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x