Kasus Penistaan Ahok hingga Penyiram Air Keras Novel, Ini Rekam Jejak JPU Fedrik yang Kontroversial

- 18 Agustus 2020, 15:10 WIB
Jaksa Penuntut dalam kasus penyiraman air keras, Fedrik Adhar.
Jaksa Penuntut dalam kasus penyiraman air keras, Fedrik Adhar. //twitter.com/ASemendawai

Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.5 miliar dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp337 juta. Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp2.5 miliar.

Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp61 juta dan harta lainnya senilai Rp570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp198 juta.

Baca Juga: Tak Rela Bendera Merah Putih Jatuh ke Lapang, Tenaga Honorer Ini Nekat Panjat Tihang Tanpa Pengaman

Sebelumnya diketahui  bahwa Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB.

Menurut Hari, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula, tetapi setelah diotopsi saat meninggal dunia baru diketahui bahwa Fredik meninggal karena Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x