Penyerapan Aspirasi Omnibus Law Sudah Berjalan, Mahfud MD: Mana Ada UU Indonesia Tidak Diprotes?

- 21 Oktober 2020, 06:32 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

Kemudian, kata Mahfud, ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," katanya.

Baca Juga: Arief Muhammad Klarifikasi Soal Baliho ‘SIAP MENJADI NOMOR 1’, Netizen Sebut Marketing Tingkat Dewa

Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula Omnibus Law sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Binsar Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja Omnibus Law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-'reshuffle' ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.

Saat itu, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur ‘Fact-Check’ untuk Cegah Konten Hoaks, Begini Cara Menggunakannya

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah