Bingung Mengurus STNK Hilang ? Berikut Ini Cara Mudahnya

Tayang: 7 Januari 2022, 08:25 WIB
Editor: Siti Elkanauly Pratiwi
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

PANGANDARAN TALK - Sekarang masyarakat tidak perlu susah dan bingung ketika barang hilang.

Apalagi jika barang itu barang atau dokumen yang penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK adalah dokumen penting yang perlu dijaga untuk membuktikan keabsahan kepemilikan kendaraan.

Jika STNK hilang pasti akan menggangu dan membuat susah pemilik kendaraan.

Baca Juga: Kasus Penularan Omicron Warga Jawa Barat Berasal dari Luar Negeri dan Terdeteksi di Bandara

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Spirit Doll Ternyata Menentukan Orang Tua Asuhnya dengan Hal Ini

Maka dari itu, STNK baiknya dijga dengan baik, namun jika terlanjur hilang jangan khawatir.

Berikut ini cara mudah untuk mengurus STNK yang hilang,

Seperti dilansir Pangandarantalk.com dari akun [email protected], berikut cara lengkap mengurus STNK yang rusak atau hilang:

Halaman:

Artikel Rekomendasi

Terkini

Trending

Berita Pilgub