7. Terima STNK baru.
Biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan roda dua/roda tiga atau kendaraan umum Rp50.000, untuk kendaraan empat/lebih Rp75.000.
Sedangkan jika ada tunggakan pajak kendaraan maka perlu dilakukan pelunasan terlebih dulu.***
Disclaimer : Artikel ini telah tayang di prfmnews.id dengan judul "STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya"
Artikel Rekomendasi