1. Siapkan dokumen penting
· Buat surat kehilangan STNK di Polsek terdekat dengan lokasi hilangnya STNK tersebut.
· KTP asli dan fotokopi
· Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
· BPKB asli, jika belum lunas bisa menggunakan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing.
2. Bawa kendaraan ke SAMSAT dan lakukan cek fisik.
3. Isi Formulir pendaftaran.
4. Mengurus cek blokir (Surat keterangan hilang dari SAMSAT).
5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama).
6. Membayar pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya pembuatan STNK baru.
Artikel Rekomendasi