Mitos atau Fakta: Vaksin Covid-19 Mengandung Zat Bahaya Sebabkan Nyeri dan Kemerahan, Ini Kata Ahli

20 November 2020, 09:31 WIB
Ilustrasi vaksin. /Dok. Kemenkominfo/

PR PANGANDARAN – Uji klinik vaksin sinovac telah masuk fase III dan selesai penyuntikan kepada seluruh sukarelawan yang di kerjakan di center Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pendampingan sejak pengembangan protokol uji klinik dan inpeksi pelaksanaan uji klinik.

Uji klinik sendiri merupakan tahapan penting untuk mendapatkan data efektivitas dan keamanan yang valid untuk mendukung proses registrasi vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini, Mulai Asmara hingga Karier, Capricorn Didesak Keluarga Untuk Menikah!

Untuk memastikan mutu vaksin Covid-19 tersebut, telah dilakukan inpeksi kesiapan fasilitas produksi baik di Tiongkok maupun di Bio Farma.

Hingga kini, tidak ada reaksi yang berlebihan (Serious Adverse Event) yang ditemukan selama menjalankan uji klinik fase III di Unpad.

Hal tersebut disampaikan Prof. Hindra Irawan Satiri, SpA(K), MtropPaed, sekaligus Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam acara dialog produktif yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ‘Keamaan Vaksin dan Menjawab KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) pada Kamis, 19 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Kalah Telak 29-0, Tim Sepak Bola Wanita di Brasil Alami Pelecehan, Isu Diskriminasi Gender Mencuat

Hindra menyampaikan bahwa vaksin yang telah masuk fase III tersebut tinggal menunggu izin dari Brazil, Tiongkok, Turki, dan Indonesia.

“Perkembangan vaksin Covid-19 sudah masuk fase III, tinggal menunggu izin dari Brazil, Tiongkok, Turki, dan Indonesia. Setelah laporan selesai, barulah keluar izin edarnya. Jadi, untuk mendeteksi dan mengkaji apakah ada kaitannya imunisasi dengan KIPI, ada ilmunya, yang disebut Farmakovigilans.

“Tujuannya untuk meningkatkan keamanan, meyakinkan masyarakat, sehingga memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan memberikan informasi terpercaya,” ujar Hindra.

Baca Juga: Berjanji Akhiri 'Era Kemunduran', Inggris Umumkan Investasi Militer Terbesar Sejak Perang Dingin

Hindra menjelaskan, fase uji klinik memiliki syarat yang harus terpenuhi agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Akan tetapi, dalam keadaan yang mengkhawatirkan seperti pandemi Covid-19 sekarang ini, proses dipercepat tanpa menghilangkan syarat-syarat yang diperlukan.

Hal tersebut pun didukung oleh pembiayaan dan sumber daya yang dibutuhkan, sehingga proses yang lebih panjang dalam penemuan vaksin pun dapat dipersingkat.

Baca Juga: Lengkapi Barang Bukti Kasus Kerumunan di Petamburan, Polisi Ambil Rekaman CCTV Sekitar Lokasi

Meskipun banyak beredar mitos di kalangan masyarat terkait vaksin Covid-19 yang mengandung zat berbahaya, namun Hindra menyebut hal tersebut tidak benar.

“Saya tidak setuju terminologi anti vaksin, masyarakat sebenarnya masih mis konsepsi, artinya pengertian masyarakat belum mantap karena mendapat keterangan dari orang yang kurang kompeten atau bukan bidangnya,” ujarnya.

“Kita perlu mendapatkan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti organisasi profesi dan kesehatan terpercaya. Jangan dari situs yang tidak jelas, seperti grup WatsApp yang membingungkan masyarakat,” lanjut Hindra.

Baca Juga: Dampak Pembatasan Pandemi Covid-19, Kini Nitrogen Dioksida Global Turun hingga 50 persen

Dalam hal ini, Hindra menegaskan bahwa vaksin tidaklah berbahaya karena kandungan vaksin pun telah di uji sejak pra klinik.

“Sebenarnya vaksin tidak berbahaya, namun perlu diingat vaksin itu produk biologis. Oleh sebab itu, vaksin bisa menyebabkan nyeri, kemerahan, dan pembengkakan yang merupakan reaksi alamiah dari vaksin. Jadi memang kita harus berhati-hati mengenai mitos-mitos terkait KIPI ini,” katanya.

Hindra menjelaskan, apabila ditemukan KIPI alias Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, masyarakat bisa melaporkan melalui situs www.kemananvaksin,kemkes.go.id.

Baca Juga: Ngaku Belum 'Tidur Berdua' Usai Menikah, Sule dan Nathalie Bagikan Cerita Lucu: Ferdy Ngintilin Mulu

Komnas KIPI sendiri, adalah lembaga yang terbentuk sejak 2007 beranggotakan para ahli independen dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi.

Bahkan untuk menjangkau wilayah Indonesia yang luas, telah terbentuk Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.

“Yakinlah kemanan vaksin itu dipantau sejak awal. Bahkan setelah vaksn diregistrasi, tetap dipantau dan dikaji keamanannya,” ujarnya.

Baca Juga: Politisi Bobi Wine Ditangkap, Protes Maut di Uganda Meletus hingga Sebabkan Kekacauan Total

Hindra menegaskan, musuh terbesar masyarakat saat ini adalah Covid-19. Maka dari itu, perlunya kebersamaan dan upaya-upaya efektif untuk melawan virus tersebut.

“Musuh kita Cuma satu, yaitu virus. Musuh kita adalah musuh bersama, untuk melawannya kita harus  bekerja sama agar upaya-upaya jadi efektif dan tidak mementingkan diri sendiri.

“Cobalah bijak bersosial media dengan memilah-milah mana yang bisa dibagikan dan dipertanggungjawabkan, mana yang harusnya kita hapus. jangan sampai meresahkan masyarakat. Kalau kita bersatu, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, pandemi Covid-19 ini bisa kita taklukan,” ujar Hindra. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler