Polandia Sahkan UU Larangan Aborsi Total, Ratusan Warga Unjuk Rasa Menentang Putusan Pengadilan

- 29 Januari 2021, 22:15 WIB
Tangkapan layar aksi protes mastarakat Polandia atas Undang-undang aborsi
Tangkapan layar aksi protes mastarakat Polandia atas Undang-undang aborsi /NTV/Youtube

Sejak Oktober 2020, Polandia ini diguncang oleh demonstrasi besar-besaran ketika putusan itu pertama kali dikeluarkan, menyusul permintaan dari anggota partai Hukum dan Keadilan (PiS).

Putusan 22 Oktober itu mengatakan aborsi dalam kasus kelainan janin "tidak sesuai" dengan konstitusi.

Artinya saat itu, Polandia yang mayoritas penduduknya beragama Katolik telah memiliki salah satu undang-undang paling ketat di Eropa tentang aborsi.

Baca Juga: Indra Bekti Positif Covid-19, Irfan Hakim: Semangat Ya, Bawa Happy Aja

Undang-undang ini muncul, setelah terdapat kurang dari 2.000 aborsi legal tiap tahun, bahkan kelompok perempuan setempat memperkirakan bahwa 200.000 perempuan lainnya melakukan aborsi baik secara ilegal maupun di luar negeri.

Dengan demikian, pemerintah telah membela putusan tersebut, mengatakan akan menghentikan "aborsi eugenik", mengacu pada penghentian janin yang didiagnosis dengan Sindrom Down.

Hanya saja, kelompok hak asasi manusia mengatakan itu akan memaksa perempuan untuk melakukan kehamilan yang tidak layak.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah