"Target PBB untuk tahun 2019 sudah mencapai 92 %. Dari tatget 16.8 miliar sudah terrealisasi 15.7 miliar," ucapnya.
Secara terpisah Kasubid Pemeriksaan Pajak Daerah BPKD Kab Pangandaran Yuningsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait PBB di 33 desa di 9 kecamatan dari 10 kecamatan di Pangandaran yang masih memiliki piutang PBB.
Baca Juga: Sekda Pangandaran Lepas 85 Atlet ke Porsenitas di Jawa Tengah
Karena kata dia hanya desa di satu kecamatan yakni di Kecamatan Cimerak yang iuran PBB nya sudah lunas.
"Jadi untuk desa di Kecamatan Cemerak kami tidak lakukan rekon," ujarnya.
Rekon tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan tertib administrasi dalam penelolaan pajak PBB P2.
"Dari hasil rekon ditemukan lemahnya pengadministrasian di pihak desa, karena pendistribusian PBB dari kolektor desa ke kolektor dusun maupun dari kolektor dusun ke WP itu tidak disertai dengan dokumen penyerahan secara lengkap," paparnya.***
Artikel Rekomendasi