Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BPUM 2021, Berikut Cara Daftarnya

- 15 April 2021, 16:40 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya. /

Pendaftaran dilakukan dengan menyiapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Baca Juga: Son Ye Jin Akan Bermain di Drakor Terbaru Thirty-Nine, Perankan Dokter Kulit yang Tajir

Cara daftar BPUM 2021

1. Pendaftaran

2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

4. Jika belum memiliki SKU, bisa dilakukan dengan cara berikut.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah