Masyarakat pelaku usaha mikro dan ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa mendaftar terlebih dahulu.
Berikut cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Baca Juga: Son Ye Jin Akan Bermain di Drakor Terbaru Thirty-Nine, Perankan Dokter Kulit yang Tajir
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel Rekomendasi