Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BPUM 2021, Berikut Cara Daftarnya

- 15 April 2021, 16:40 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya. /

Masyarakat pelaku usaha mikro dan ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa mendaftar terlebih dahulu.

Berikut cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Baca Juga: Son Ye Jin Akan Bermain di Drakor Terbaru Thirty-Nine, Perankan Dokter Kulit yang Tajir

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah