- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapatkan surat keterangan
- Lapor ke Kelurahan untuk permohonan pembuatan SKU. Lampirkan juga foto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.
- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
Setelah mendaftar, maka bisa dilakukan cek status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.
Baca Juga: Industri Otomotif Bangkit Kembali, Jokowi: Purchase Order Produk Kendaraan Bermotor Capai 190 Persen
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Bagi Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.(***)
Artikel Rekomendasi