Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BPUM 2021, Berikut Cara Daftarnya

- 15 April 2021, 16:40 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya. /

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapatkan surat keterangan

- Lapor ke Kelurahan untuk permohonan pembuatan SKU. Lampirkan juga foto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Setelah mendaftar, maka bisa dilakukan cek status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Baca Juga: Industri Otomotif Bangkit Kembali, Jokowi: Purchase Order Produk Kendaraan Bermotor Capai 190 Persen

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Bagi Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.(***)

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah