Yasonna Jengah Tingkah Nakal Pejabat Polri atas Pelarian Djoko Tjandra: tak Hanya Lengser, Pidana!

- 2 Agustus 2020, 12:37 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly
Menkumham Yasonna H. Laoly /dok

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.***(Redaksi WE)

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x