Yasonna Jengah Tingkah Nakal Pejabat Polri atas Pelarian Djoko Tjandra: tak Hanya Lengser, Pidana!

- 2 Agustus 2020, 12:37 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly
Menkumham Yasonna H. Laoly /dok

Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rela Berjalan di Tepi Jurang Demi Menyebar Daging Kurban

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

Lebih lanjut, Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia.

SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Gaji ke-13 CAIR! Tunggu Pekan Kedua Agustus Setelah Jokowi Selesai Tanda Tangan Naskah PP

Hal tersebut seperti dipublikasikan Warta Ekonomi dalam artikel "Lengser Gak Cukup! Yasonna: Yang Bantu Djoko Tjandra Terancam...," yang bersumber dari Republika.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009.

Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Pendapat Positif sang Ibu Tentang Kedekatan dan Kepribadian Lesty Kejora

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x