Subisidi Gaji Tahap 5 Cair! Segera Cek Nama Anda di Deretan 600 Ribu Orang Penerima, Ini Caranya

- 8 Oktober 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau subsidi upah. /Foto: Pixabay/EmAji/

PR PANGANDARAN - Bantuan subsidi gaji BPJS telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai Rabu lalu, 7 Oktober 2020.

Bantuan ini telah memasuki tahap lima dan akan diberikan kepada sekira 600 ribu orang penerima.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada keterangan resminya hari selasa lalu.

Baca Juga: Selain Diretas Jadi Dewan 'Pengkhianat' Rakyat, Warganet Juga Ramai Jual Gedung DPR Rp 100 Ribu

"In syaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Bagi anda yang belum mendapatkan subsidi gaji BPJS bisa langsung mengakses portal resmi https://kemnaker.go.id/ dengan langkah-langkah berikut.

Pertama buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id dan klik tombol 'Daftar'.

Baca Juga: Klaim DPR Susun UU Cipta Kerja atas Kepentingan Rakyat, Menko Airlangga: Ini Solusi Lapangan Kerja!

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu dan Klik 'Daftar Sekarang.'

Kemudian Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dan kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol 'Masuk atau Login.'

Baca Juga: Demonstrasi Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja di Tanah Air Disorot Media Asing, Berikut Deretannya

Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard.

Akan terlihat disana apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS atau tidak.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Angkat Bicara Soal Demo: Pak Polisi Jangan Pukul dan Tendang Pendemo

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol 'kirim aduan' jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x