Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Membuka Ruang untuk Berbagai Masukan

- 17 November 2020, 11:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.* /

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi, sekaligus untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jalani Rumah Tangga Selama 8 Tahun Tanpa Kabar Miring, Pesinetron Asha Shara Gugat Cerai Suami

Saat ini sudah terdapat sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah.

Baca Juga: Hadir dalam Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Bareskrim Polri akan Panggil Anies Baswedan

Hal tersebut dilakukan agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x