Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Membuka Ruang untuk Berbagai Masukan

- 17 November 2020, 11:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.* /

Baca Juga: Dinilai Abai Terhadap Agenda Besar Habib Rizieq, Dua Kapolda dan Kapolres Dicopot dari Jabatannya

Selain itu, UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Airlangga menjelaskan, setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja.

Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif.

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Disertai Link dan Panduan

Senada dengan Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menuturkan bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.

“Setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru. Tentu persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian kita bersama,” papar Nizam.

Menurut Nizam, perbedaan pendapat sangat wajar sehngga bisa menghasilkan sesuatu yang terbaik bagi negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Goyangkan Tabung Gas Bisa Timbulkan Ledakan Meskipun Kosong? Ini Faktanya

Karena hal itu, kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong bersama, terutama di dalam menyiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x