Cek Fakta: BPOM Disebut Beri Izin Produk Kosmetik Dapat Cegah dan Sembuhkan Covid-19, Ini Faktanya

8 Januari 2021, 07:35 WIB
Logo BPOM /Setkab

PR PANGANDARAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sedang dalam proses memberi izin penggunaan vaksin Covid-19.

Namun disebutkan jika BPOM telah memberikan izin kepada produk kosmetik yang diklaim dapat mencegah dan menyembuhkan Covid-19.

Kabar ini didapat pada iklan sebuah produk kosmetik di Marketplace Facebook, adapun narasinya adalah:

Baca Juga: Daun Kelor hingga Mugwort, Kandungan Skincare ini Diprediksi akan Menjadi Tren Baru di 2021

“Hydro Oxy 2.0 Spray untuk menyegarkan nafas dan membantu

Pencegahan c.o.v.i.d.1.9 sudah bersertifikasi BPOM

IZIN BPOM dan Kemasan Terbaru

Dapat digunakkan sebagai solusi pencegahan dan penyembuhan virus/bakteri pada tenggorokkan, karya anak negeri

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Asupan Garam Berlebih Bisa Turunkan Imun? Simak Penjelasan Ahli

NETTO: 60ML (Bisa digunakkan sampai 35 hari)

Cara penggunaan semprotan:

Buang Nafas terlebih dahulu lalu semprotkan HYDRO di mulut sambil menghirup udara lewat mulut agar sampai ke bagian tenggorokkan.

untuk pencegahan :

Baca Juga: Pelaku Pemalsuan Surat Swab Test Ternyata Mahasiswa Kedokteran, dr. Tirta: Hukum Tetap Lanjut

2 x 6 spray ( pagi/siang - malam )

untuk pengobatan :

6 x 6 spray ( pagi - siang - malam setiap 2 jam sekali)

Fungsi dari semprotan ini:

Baca Juga: Tokyo Darurat Covid-19, PM Jepang Suga Janji akan Tetap Gelar Olimpiade 2021

1. Gunakkan setiap hari sebagai pencegahan virus yang menyerang tubuh

2. Bisa menghilangkan / menyembuhkan virus dan sudah terbukti dari reaktif, setelah menggunakan HYDRO OXY, hasil tes menjadi non reaktif.”

Lantas, benarkah jika BPOM telah memberi izin produk kosmetik dapat mencegah dan menyembuhkan Covid-19?

Baca Juga: El Rumi Jomblo, Irwan Mussry Jodohkan dengan Pilot Cantik, Ini Nama Lengkapnya

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Kominfo, BPOM telah memberi klarifikasi melalui website resminya.

Berikut pernyataan resmi yang dirilis BPOM:

“Sehubungan dengan maraknya promosi/iklan di berbagai marketplace dan media sosial tentang produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray Na18201400055 yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2 oleh sosok Kan Eddy, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Sikap Gisel Minta Maaf ke Publik, Pakar Ekspresi: dari Awal Sudah Terlihat ...

1. Produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan POM, dan telah diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

2. Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS COV-2.

3. Dengan demikian, promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS COV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Mahfud MD Joget-joget Setelah Berhasil Bubarkan FPI, Simak Faktanya

Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label.

Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi.”

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai BPOM memberi izin produk kosmetik dapat mencegah dan menyembuhkan Covid-19 adalah tidak benar.

Baca Juga: Bertemu Dimas Ahmad, Rieta Amilia Berjanji Hal Ini kepada Kembaran Raffi

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler