Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Membuka Ruang untuk Berbagai Masukan

17 November 2020, 11:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.* /

PR PANGANDARAN - Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020.

Sebutan resminya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Pemerintah pun kini tengah bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kritisi Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Seharusnya Kita Konsisten dengan Aturan yang Dibuat

Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) telah disiapkan.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.

Sementara itu, saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

Baca Juga: 15 Negara Tandatangani Kesepakatan Pakta Perdagangan Terbesar Dunia, Joe Biden Penuh Pertimbangan

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari indonesa.go.id.

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi, sekaligus untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jalani Rumah Tangga Selama 8 Tahun Tanpa Kabar Miring, Pesinetron Asha Shara Gugat Cerai Suami

Saat ini sudah terdapat sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah.

Baca Juga: Hadir dalam Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Bareskrim Polri akan Panggil Anies Baswedan

Hal tersebut dilakukan agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Dinilai Abai Terhadap Agenda Besar Habib Rizieq, Dua Kapolda dan Kapolres Dicopot dari Jabatannya

Selain itu, UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Airlangga menjelaskan, setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja.

Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif.

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Disertai Link dan Panduan

Senada dengan Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menuturkan bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.

“Setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru. Tentu persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian kita bersama,” papar Nizam.

Menurut Nizam, perbedaan pendapat sangat wajar sehngga bisa menghasilkan sesuatu yang terbaik bagi negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Goyangkan Tabung Gas Bisa Timbulkan Ledakan Meskipun Kosong? Ini Faktanya

Karena hal itu, kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong bersama, terutama di dalam menyiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.

Lebih lanjut, Nizam menambahkan, perguruan tinggi sebagai tempat para intelektual dan calon pemimpin masa depan tentu harus bisa menyosialisasikan UU ini secara baik.

“Informasi yang berimbang juga harus sampai ke mahasiswa. Jangan sampai turun ke jalan hanya karena provokasi atau hoaks,” harap Nizam.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler